KPUD
Inhil Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2014
TEMBILAHAN
(www.detikriau.org)– Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan
peraturan KPU tentang pedoman dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Intinya
dalam kegiatan itu, KPUD Inhil menekankan kampaye harus dilakukan dengan
prinsip Ramah Lingkungan.
Selain
ramah lingkungan, yang juga menjadi hal penting dalam melakukan kampaye bagi
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, adalah efesien, akuntabel,
nondiskriminasi dan tanpa melakukan kekerasan. Dijelaskan disana, tujuan
kampaye membangun komitmen antara warga Negara dengan parpol peserta Pemilu.
“Pelaksanaan kampaye wajib
didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU dan kemudian ditembuskan kepada
Panwaslu,”ungkap Ketua KPUD Inhil, Joni, saat membuka kegiatan itu, Jumat
(15/2) di Kantor KPUD Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.
Sementara itu secara rinci
penyampaian mekanisme kampaye, dijelaskan oleh Ketua Pokja Kampaye KPUD Inhil,
Muhammad Dong. Ia mengatakan, pelaksana kampaye bertanggung jawab atas
keamanan, ketertiban dan kelancaran.
Jika terjadi pelanggaran dalam
kampaye, maka secara otoamatis dapat dikenakan enam poin sanksi berupa teguran
tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi
pemberitaan iklan dan kampaye, denda pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin
peyelenggaraan penyiaran melalui media massa.
“Apabila pelanggaran itu
menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian dalam hal ini dapat menghentikan
kegiatn kampaye ditempat terjadinya pelanggaran. Kemudian apabila gangguan
keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain, penghentian yang dimaksud
berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.
Aturan main tentang kampaye
terdapat didalam peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang.
Sehingga kegiatan itu harus dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang
ada di Inhil.
Dia berharap dengan adanya
sosialisasi ini, anggota parpol peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati
segala ketentuan yang diatur. Sebab, dalam melakukan aktivitas kepartaian,
banyak pihak yang akan mengawasi, salah satunya adalah Panwaslu yang berada
ditingkat kabupaten.
“Panwaslu berkewajiban
melakukan pengawasan terhadap kerja kita,” katanya.
Para tim sukses juga akan
diberikan pemaparan mengenai prosedur pemasangan baleho pasangan calon. Dengan
harapan, pada saat pemasangan baleho nanti tidak ada unsur sabotase atau
pemasangan yang bukan pada tempatnya. Dimana tujuanya adalah untuk menyamakan
persepsi antar para tim sukses saat melaksanakan kampanye. (dro/*1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar