Senin, 04 Maret 2013










CALON INDEPENDEN

     
Mengenai calon independen, undang undang ini mensyaratkan adanya dukungan 3-6,5 persen berdasarkan jumlah penduduk di tiap daerah.
Terhadap hal ini, beberapa kalangan LSM menilai, syarat itu memberatkan, karena persentase dinilai terlalu tinggi.  Centre for Electora Reform (Cetro), melalui pernyataan yang dibagikan di lingkungan Sidang Paripurna DPR RI menilai, ketentuan tersebut justru menjadi penghalang bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    
Cetro berpendapat, masalah persentase berjenjang ini menimbulkan anomali. "Karena, jumlah dukungan bagi calon perseorangan dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, ternyata lebih besar dibandingkan dengan daerah yang jumlah penduduknya lebih besar," kata para aktivis Cetro.
     
Berdasarkan hasil amandemen UU tersebut, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya apabila memenuhi syarat dukungan tertentu.
     
Syarat dukungan pasangan independen untuk tingkat Gubernur:
-    Untuk provinsi berpenduduk 2 juta jiwa harus didukung minimal 6,5% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk 2-6 juta jiwa harus didukung minimal 5% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa harus didukung minimal 4% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk  12 juta jiwa harus didukung minimal 3% populasi

Syarat dukungan pasangan independen untuk tingkat Kabupaten/Kota:
-    Untuk kab/kota berpenduduk  atau sama dengan 250 ribu jiwa harus didukung minimal 6,5% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk 250-500 ribu jiwa harus didukung minimal 5% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk 500-1 juta ribu jiwa harus didukung minimal 4% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk1 juta jiwa harus didukung minimal 3% populasi.

Disetujui

Berbeda dengan Cetro, para anggota Dewan justru menyutujui revisi undang undang ini.   Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dengan empat agenda utama, yaitu persetujuan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan Badan Penanggulangan Bencana Nasional sebagai mitra Komisi VIII DPR dan pengesahan hasil revisi UU Nomor 17 Taun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta sidang interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
     
 "Soal revisi ini tampaknya sudah ’oke’ semua," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun. Ia menambahkan, agenda rapat untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai hak angket kasus BLBI/KLBI, disampaikan pada sesi terakhir sidang.
     
 Rapat paripurna itu diikuti sejumlah utusan pemerintah, di antaranya Mendagri Mardiyanto serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 ini, merupakan kali kedua dengan sejumlah hal baru. Antara lain kewajiban bagi kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Selain itu, adanya peluang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan dalam Pilkada.
     
 UU ini juga memberi peluang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziah mengemukakan, pihaknya memberi apresiasi terhadap munculnya calon perseorangan dalam Pilkada.
     
 Ia juga menyatakan, keharusan kepala daerah mengundurkan diri bila akan mencalonkan kembali dalam Pilkada sebagai langkah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
     
 Sementara itu, peluang munculnya calon perseorangan dalam Pilkada diberikan DPR RI setelah sebelumnya telah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hal tersebut. Sebelum persetujuan atas hasil revisi terhadap UU ini, juru bicara fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir (SYN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar