Jumat, 08 Maret 2013

Terbentur Dua Rekomendasi Berbeda Pemekaran Inhil Temui Jalan Buntu


Terbentur Dua Rekomendasi Berbeda Pemekaran Inhil Temui Jalan Buntu

Usaha pemekaran tiga Kabupaten di Indragiri Hilir (Inhil) terbetur dua rekomendasi yang berbeda antara DPRD Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perbedaan ini perlu segera disinkronkan supaya proses pemekaran tersebut tidak berlarut-larut.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Inhil, Abdul Wahid, Senin (23/4), di Gedung Lancang Kuning. Katanya, rekomendasi DPRD Inhil sudah sampai kepada pemerintah daerah, yang meminta Inhil dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Inhil Selatan, Inhil Utara dan Inhil.

“Secara pribadi saya mendukung pemekaran ini, karena merupakan kebutuhan bukan sifatnya ingin membagi-bagi kekuasaan. Tapi terdapat probelm antara kajian dewan dan pemerintah daerah terkait pemekaran ini, sehingga perbedaan ini perlu disingkronkan supaya rencana pemekaran ini bisa segera terwujud,” ujar Ketua DPW PKB Riau ini.

Dikatakannya, rekomendasi DPRD Inhil kepada pemerintah daerah mengajukan Kabupaten Inhil dimekarkan menjadi tiga, yakni Inhil Selatan, Inhil Utara dan Tembilan tetap Idragiri Hilir. Sementara dari rekomendasi kajian pemerintah provinsi, menetapkan Inhil Selatan, memindahkan Indargiri sekarang ke utara, dan menjadikan Inhil sekarang sebagai kota. “Jadi perbedaan ini lah yang menjadi kendala, sehingga perlu di singkronkan. Memang pemerintah berhak menerima ataupun menolak rekomendasi dari dewan Inhil tersebut,” jelas Wakil Ketua Komisi C tersebut.

Namun, tambah Wahid kalaupun ada penolakan dari pemerintah, itupun harus melalui kajian terlebih dahulu. Menurutnya, dua rekomendasi yang berbeda itu sebaiknya disampaikan saja ke DPRD Riau, supaya dewan bisa melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan agar perbedaan itu dapat disinkronkan. Baik rekom dari dewan Inhil maupun hasil kajian pemerintah daerah.

“Saya rasa tak perlu mengulur-ulur waktu, karena rencana ini sudah sangat layak. Dua tahun ini memang pemekaran tidak memiliki peluang karena moratorium pemekaran daerah belum dicabut pemerintah pusat. Tapi moratorium tidak sepenuhnya membatasi pemekaran wilayah,” ungkap Wahid.

Ia mengatakan, pemekaran daerah ini bisa disetujui DPR-RI asalkan semua persyaratan telah dilengkapi. Menurutnya, bisa saja DPR-RI menunggu sampai ada beberapa berkas pemekaran dari daerah-daerah untuk dimekarkan. Bukan tidak mungkin Inhil Selatan dan Inhil Utara akan masuk dalam daerah-daerah yang akan ditetapkan untuk dimekarkan.

Kalau memang sudah layak, Gubernur bisa langsung memberikan rekomendasinya ke Dewan Riau untuk dibahas. Selanjutnya ke Kemendagri. “Sampaikan saja kajian hasil kajian itu ke dewan supaya proses jadi tidak berlarut-larut. Karena di tingkat bawah tidak ada persoaln untuk pemekaran ini,” ungkap Wahid.

Dari aspirasi masyarakat Inhil Selatan Ibukotanya Tripang dan Inhil Utara Ibukotanya Kateman Guntung. (SYN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar