Rabu, 20 Maret 2013

Bupati Inhil Kukuhkan Forum Komunikasi Kades/ Lurah se Inhil

Bupati Inhil Kukuhkan Forum Komunikasi Kades/ Lurah se Inhil

Riauterkini-TEMBILAHAN-Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan, Selasa (19/3/13) malam mengukuhkan Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (FK2DL) dan Forum Sekretaris Desa Inhil (FSI). 

Kegiatan pengukuhan FK2DL dan FSI ini dipusatkan di Gedung Tasik Gemilang Tembilahan. Sekitar seribuan undangan memadati gedung olahraga ini. Tampak hadir juga Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur dan para pejabat Pemkab Inhil lainnya. 

Kepala Desa Sungai Berapit, Kecamatan Kuindra, Ediyanto menjabat Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (FK2DL) dan Sekretarisnya Kepala Desa Pengalihan. Sedangkan Forum Sekretaris Desa Inhil (FSI) diketuai Sarpan Firmansyah, Sekdes Tanjung Pasir dan Sekretaris Jaswandi, Sekdes Desa Sialang Panjang. 

“Diharapkan organisasi ini dapat berperan aktif bagi kepentingan para Kepala Desa dan Lurah serta Sekdes di Inhil. Mari kita bersinergi dalam pembangunan negeri ini,” ungkap Indra. 

Terangnya, perangkat pemerintahan di desa dan kelurahan harus dapat memanage semua hal yang berhubungan dengan kepentingan publik. Karena mereka merupakan ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik. 

Dalam kesempatan ini, dia juga menjelaskan bahwa Inhil merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melaunching Zona Anti Korupsi. Semangat anti korupsi ini harus didukung semua elemen masyarakat Inhil, khususnya dari kalangan birokrat. 

Disebut-sebut Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (FK2DL) dan Forum Sekretaris Desa Inhil (FSI) ini merupakan 'tandingan' dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Inhil yang dituding telah terkontaminasi dan berafiliasi dengan kandidat balon Gubri dan Bupati Inhil tertentu. Sehingga beberapa perangkat desa dan kelurahan yang 'tidak senang' mendirikan organisasi ini

Jumat, 08 Maret 2013

Terbentur Dua Rekomendasi Berbeda Pemekaran Inhil Temui Jalan Buntu


Terbentur Dua Rekomendasi Berbeda Pemekaran Inhil Temui Jalan Buntu

Usaha pemekaran tiga Kabupaten di Indragiri Hilir (Inhil) terbetur dua rekomendasi yang berbeda antara DPRD Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perbedaan ini perlu segera disinkronkan supaya proses pemekaran tersebut tidak berlarut-larut.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Inhil, Abdul Wahid, Senin (23/4), di Gedung Lancang Kuning. Katanya, rekomendasi DPRD Inhil sudah sampai kepada pemerintah daerah, yang meminta Inhil dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Inhil Selatan, Inhil Utara dan Inhil.

“Secara pribadi saya mendukung pemekaran ini, karena merupakan kebutuhan bukan sifatnya ingin membagi-bagi kekuasaan. Tapi terdapat probelm antara kajian dewan dan pemerintah daerah terkait pemekaran ini, sehingga perbedaan ini perlu disingkronkan supaya rencana pemekaran ini bisa segera terwujud,” ujar Ketua DPW PKB Riau ini.

Dikatakannya, rekomendasi DPRD Inhil kepada pemerintah daerah mengajukan Kabupaten Inhil dimekarkan menjadi tiga, yakni Inhil Selatan, Inhil Utara dan Tembilan tetap Idragiri Hilir. Sementara dari rekomendasi kajian pemerintah provinsi, menetapkan Inhil Selatan, memindahkan Indargiri sekarang ke utara, dan menjadikan Inhil sekarang sebagai kota. “Jadi perbedaan ini lah yang menjadi kendala, sehingga perlu di singkronkan. Memang pemerintah berhak menerima ataupun menolak rekomendasi dari dewan Inhil tersebut,” jelas Wakil Ketua Komisi C tersebut.

Namun, tambah Wahid kalaupun ada penolakan dari pemerintah, itupun harus melalui kajian terlebih dahulu. Menurutnya, dua rekomendasi yang berbeda itu sebaiknya disampaikan saja ke DPRD Riau, supaya dewan bisa melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan agar perbedaan itu dapat disinkronkan. Baik rekom dari dewan Inhil maupun hasil kajian pemerintah daerah.

“Saya rasa tak perlu mengulur-ulur waktu, karena rencana ini sudah sangat layak. Dua tahun ini memang pemekaran tidak memiliki peluang karena moratorium pemekaran daerah belum dicabut pemerintah pusat. Tapi moratorium tidak sepenuhnya membatasi pemekaran wilayah,” ungkap Wahid.

Ia mengatakan, pemekaran daerah ini bisa disetujui DPR-RI asalkan semua persyaratan telah dilengkapi. Menurutnya, bisa saja DPR-RI menunggu sampai ada beberapa berkas pemekaran dari daerah-daerah untuk dimekarkan. Bukan tidak mungkin Inhil Selatan dan Inhil Utara akan masuk dalam daerah-daerah yang akan ditetapkan untuk dimekarkan.

Kalau memang sudah layak, Gubernur bisa langsung memberikan rekomendasinya ke Dewan Riau untuk dibahas. Selanjutnya ke Kemendagri. “Sampaikan saja kajian hasil kajian itu ke dewan supaya proses jadi tidak berlarut-larut. Karena di tingkat bawah tidak ada persoaln untuk pemekaran ini,” ungkap Wahid.

Dari aspirasi masyarakat Inhil Selatan Ibukotanya Tripang dan Inhil Utara Ibukotanya Kateman Guntung. (SYN)

Selasa, 05 Maret 2013

8000 Pemilih Kec Pelangiran Eksodus





8000 Pemilih Kec Pelangiran Eksodus. KPUD Inhil: DP4 Pemkab Inhil Belum Data Pemilih Final


Tembilahan- Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pengurangan 8000an Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Kecamatan Pelangiran hasil temuan saat pemutakhiran oleh Disdukcapil Inhil. 
Dikatakan Joni, pemutakhiran DP4 yang dilakukan oleh Pemkab Inhil melalui Disdukcapil tersebut akan diserahkan kepada pihak KPUD Inhil pada 7 April 2013 mendatang dan kemudian pihak KPUD kembali akan melakukan pemutakhiran. Artinya DP4 yang telah dimutakhirkan oleh Disdukcapil belum merupakan data final.
‘Setelah DP4 untuk pemilukada kita terima, data tersebut akan kita teruskan kepada PPS untuk kembali dilakukan pemutakhiran. Hal ini guna mengantisipasi berbagai kemungkinan. Misalnya, mungkin saja masih ada pemilih yang belum terakomodir. Misalnya  pemilih yang pindah, meninggal dunia atau disebabkan hal-hal lainnya. Artinya DP4 yang diserahkan oleh Pihak Pemkab masih belum final,” Jawab Joni Suhaidi.

Ditambahkan Joni, Data Agregat Kependudukan (DAK) dan DP4 Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang sebanyak  530 ribuan pemilih diperkirakan lebih besar dari jumlah pemilih Pemilukada.” Pemilukada dilaksanakan pada 4 September 2013 sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014. logikanya, dengan Pemilukada yang dilaksanakan lebih dahulu sekira 7 bulan dari Pileg tentu pemilihnya akan lebih kecil. Kita perkirakan perbedaannya antara 1 hingga 1,2 persen. Namun secara pasti tentunya nanti setelah kita lakukan pemutakhiran data Pemilukada. “ Ungkap Joni.
Dalam kesempatan itu, Joni juga berjanji akan menjalankan proses pemutakhiran DP4 secara transparan. Untuk mewujudkannya, KPUD akan melibatkan Partai politik termasuk pihak kecamatan, kelurahan dan Desa hingga ketingkat RT.
Masing-masing pihak terkait nantinya akan diberikan soft copy DP4 dari Pemkab Inhil. Diharapkan saat pemutakhiran DP4 yang dilakukan oleh PPS, pihak-pihak terkait dapat saling melengkapi dan melakukan cross check.
“Dengan cara ini, tentunya tingkat pengawasan akan berjalan dengan lebih ketat dan tranparan. Kita berharap akan dapat menimalisir terjadinya kesalahan data pemilih.” Pungkas Joni Suhaidi. (dro/*0) (SYN)




















KPUD Inhil Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2014


TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan peraturan KPU tentang pedoman dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Intinya dalam kegiatan itu, KPUD Inhil menekankan kampaye harus dilakukan dengan prinsip Ramah Lingkungan.

Selain ramah lingkungan, yang juga menjadi hal penting dalam melakukan kampaye bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, adalah efesien, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa melakukan kekerasan. Dijelaskan disana, tujuan kampaye membangun komitmen antara warga Negara dengan parpol peserta Pemilu.

“Pelaksanaan kampaye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU dan kemudian ditembuskan kepada Panwaslu,”ungkap Ketua KPUD Inhil, Joni, saat membuka kegiatan itu, Jumat (15/2) di Kantor KPUD Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.
Sementara itu secara rinci penyampaian mekanisme kampaye, dijelaskan oleh Ketua Pokja Kampaye KPUD Inhil, Muhammad Dong. Ia mengatakan, pelaksana kampaye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran.

Jika terjadi pelanggaran dalam kampaye, maka secara otoamatis dapat dikenakan enam poin sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi pemberitaan iklan dan kampaye, denda pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin peyelenggaraan penyiaran melalui media massa.

“Apabila pelanggaran itu menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian dalam hal ini dapat menghentikan kegiatn kampaye ditempat terjadinya pelanggaran. Kemudian apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain, penghentian yang dimaksud berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.

Aturan main tentang kampaye terdapat didalam peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Sehingga kegiatan itu harus dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang ada di Inhil.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, anggota parpol peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati segala ketentuan yang diatur. Sebab, dalam melakukan aktivitas kepartaian, banyak pihak yang akan mengawasi, salah satunya adalah Panwaslu yang berada ditingkat kabupaten.

“Panwaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kerja kita,” katanya.
Para tim sukses juga akan diberikan pemaparan mengenai prosedur pemasangan baleho pasangan calon. Dengan harapan, pada saat pemasangan baleho nanti tidak ada unsur sabotase atau pemasangan yang bukan pada tempatnya. Dimana tujuanya adalah untuk menyamakan persepsi antar para tim sukses saat melaksanakan kampanye. (dro/*1)










Masyarakat Inhil Utara Minta Dewan Konsisten Dukung Pemekaran

Puluhan masyarakat Inhil Utara mendatangi DPRD Inhil. Mereka meminta dewan tetap merekomendasikan pemekaran.

Sungai Guntung-Puluhan perwakilan masyarakat dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Kateman, Pulau Burung,Teluk Belengkong dan Pelangeran mendatangi gedung DPRD Inhil, Rabu (3/2/11)yang lalu  Mereka mempertanyakan sikap dewan terkait perbedaan rekomendasi pemekaran Inhil yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Inhil. 
Karena menurut rekomendasi versi Bupati Inhil, pemekaran akan dibagi tiga, yakni Inhil Selatan yang meliputi Kecamatan Reteh, Keritang, Kemuning, Enok, Sungai Batang dan Tanah Merah. 
Dan Kotamadya Indragiri meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, Kuala Indragiri, Tempuling dan Kempas. 
Sedangkan Inhil yang digeser ke Utara meliputi Kecamatan Mandah, Kateman, Pulau Burung, Pelangeran, Teluk Belengkong, Concong, Gaung Anak Serka dan Gaung. 
Sedangkan berdasarkan rekomendasi DPRD Inhil pada tahun 2008 lalu pemekaran Inhil hanya terdiri dari Kabupaten Inhil Utara dan Inhil Selatan. 
Mereka meminta pihak Pemerintah Kabupaten Inhil konsisten dengan rekomendasi pertama, yakni pemekaran Inhil menjadi Inhil Utara dan Inhil Selatan. Dimana ibukota Kabupaten Inhil Utara disebutkan di Kecamatan Kateman, bukan di Kecamatan Mandah. 
"Berdasarkan aspirasi masyarakat Inhil Utara yang menghendaki pemekaran Inhil Utara dan telah mendapatkan rekomendasi dari dewan pada tahun 2008 lalu. Maka, kita minta pihak Pemkab Inhil konsisten dengan rekomendasi awal tersebut," ungkap tokoh masyarakat Inhil Utara, Patahangi, Rabu (3/3/11) dihadapan Ketua DPRD Inhil dan anggota DPRD Inhil yang menerima utusan masyarakat Inhil Utara ini di ruangan Panggar DPRD Inhil. 
Apalagi, ujar Wakil Ketua Asosiasi BPD Inhil ini, Rektor UNISI Tembilahan, Sufian Hamim dalam makalahnya menyatakan bahwa Kecamatan Kateman sangat layak menjadi ibukota Inhil Utara. 
Ketua DPRD Inhil, Raus Walid ketika menanggapi pertanyaan utusan tokoh masyarakat Inhil Utara ini menyebutkan bahwa dewan tetap mengacu kepada rekomendasi pemekaran Inhil pada tahun 2008, yakni dimekarkan menjadi Kabupaten Inhil Utara dan Inhil Selatan. 
Sedangkan terhadap rekomendasi Bupati Inhil yang menginginkan pemekaran Inhil menjadi Kotamdaya Tembilahan, Inhil dan Inhil Selatan saat ini juga sedang dibahas di internal dewan. 
"Kita juga telah melakukan rapat pimpinan terkait persoalan ini. Sehingga kita harapkan semua lapisan masyarakat dapat bersabar atas pemekaran ini," tandasnya  (SYN)

Senin, 04 Maret 2013










CALON INDEPENDEN

     
Mengenai calon independen, undang undang ini mensyaratkan adanya dukungan 3-6,5 persen berdasarkan jumlah penduduk di tiap daerah.
Terhadap hal ini, beberapa kalangan LSM menilai, syarat itu memberatkan, karena persentase dinilai terlalu tinggi.  Centre for Electora Reform (Cetro), melalui pernyataan yang dibagikan di lingkungan Sidang Paripurna DPR RI menilai, ketentuan tersebut justru menjadi penghalang bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    
Cetro berpendapat, masalah persentase berjenjang ini menimbulkan anomali. "Karena, jumlah dukungan bagi calon perseorangan dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, ternyata lebih besar dibandingkan dengan daerah yang jumlah penduduknya lebih besar," kata para aktivis Cetro.
     
Berdasarkan hasil amandemen UU tersebut, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya apabila memenuhi syarat dukungan tertentu.
     
Syarat dukungan pasangan independen untuk tingkat Gubernur:
-    Untuk provinsi berpenduduk 2 juta jiwa harus didukung minimal 6,5% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk 2-6 juta jiwa harus didukung minimal 5% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa harus didukung minimal 4% populasi
-    Untuk provinsi berpenduduk  12 juta jiwa harus didukung minimal 3% populasi

Syarat dukungan pasangan independen untuk tingkat Kabupaten/Kota:
-    Untuk kab/kota berpenduduk  atau sama dengan 250 ribu jiwa harus didukung minimal 6,5% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk 250-500 ribu jiwa harus didukung minimal 5% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk 500-1 juta ribu jiwa harus didukung minimal 4% populasi
-    Untuk kab/kota berpenduduk1 juta jiwa harus didukung minimal 3% populasi.

Disetujui

Berbeda dengan Cetro, para anggota Dewan justru menyutujui revisi undang undang ini.   Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dengan empat agenda utama, yaitu persetujuan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penetapan Badan Penanggulangan Bencana Nasional sebagai mitra Komisi VIII DPR dan pengesahan hasil revisi UU Nomor 17 Taun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta sidang interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
     
 "Soal revisi ini tampaknya sudah ’oke’ semua," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun. Ia menambahkan, agenda rapat untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai hak angket kasus BLBI/KLBI, disampaikan pada sesi terakhir sidang.
     
 Rapat paripurna itu diikuti sejumlah utusan pemerintah, di antaranya Mendagri Mardiyanto serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta. Revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 ini, merupakan kali kedua dengan sejumlah hal baru. Antara lain kewajiban bagi kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Selain itu, adanya peluang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan dalam Pilkada.
     
 UU ini juga memberi peluang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziah mengemukakan, pihaknya memberi apresiasi terhadap munculnya calon perseorangan dalam Pilkada.
     
 Ia juga menyatakan, keharusan kepala daerah mengundurkan diri bila akan mencalonkan kembali dalam Pilkada sebagai langkah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
     
 Sementara itu, peluang munculnya calon perseorangan dalam Pilkada diberikan DPR RI setelah sebelumnya telah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hal tersebut. Sebelum persetujuan atas hasil revisi terhadap UU ini, juru bicara fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir (SYN)

Ciri-ciri Pemimpin Yang Baik








Ciri-ciri Pemimpin Yang Baik

Suksesi kepemimpinan selalu menjadi pembicaraan yang hangat di Republik ini, termasuk didaerah kita yang tercinta ini (Kabupaten Indragiri Hilir) sekalipun Pemilukada 2014 masih kurang lebih 6 bulan lagi, namun pembicaraan tentang Calon Bupati sudah hangat dibicarakan bahkan para calon sudah saling mempromosikan dirinya berkampanya walaupun belum pada saat nya kampanye.
Lihat saja para calon pemimpin Indragiri hilir masing-masing sudah sangat sibuk mempromosikan dirinya dan menyebut terang-terangan sebagai calon bupati Indragiri hilir priode 2014-2019,
Memilih seorang pemimpin memang tidaklah mudah, apalagi seorang pemimpin yang betul-betul amanah. Karena seorang pemimpin yang amanah adalah seorang pemimpin yang terpilih sepenuhnya karena memang rakyat yang menginginkannya, bukanlah karena sebuah rekayasa dan keinginan partai politik yang mencalonkannya.
Seperti yang pernah diingatkan Rasulullah, bahwa pemimpin yang baik dan adil akan menjadi salah satu dari 7 golongan yang akan mendapat naungan dan perlindungan Allah di hari kiamat nanti (HR Bukhari), dan sebaliknya pemimpin yang kejam dan tidak amanah, merupakan salah satu dari 3 kelompok yang kategorikan sebagai penyakit kronis agama (HR Daelamy), yang hanya akan membawa kemadharatan dan kesengsaraan bagi agama dan masyarakat.
Adalah kewajiban kita sebagai masyarakat memilih pemimpin yang baik dan juga amanah, agar di kemudian hari pemimpin yang terpilih adalah betul-betul pemimpin yang memenuhi harapan kita semua, dan kita bisa menerima semua kelebihan maupun kekuarangannya. Ada beberapa kriteria pemimpin yang baik dalam pengertian universal, seperti yang pernah saya baca dalam sebuah artikel salah satu blog, seperti yang tertera dibawah ini :

Ciri Pemimpin yang Baik.
Ada beberapa ciri pemimpin yang baik, yang akan berhasil dalam kepemimpinannya.
*Senantiasa bersikap adil dan menjunjung tinggi kebenaran. Begitu pentingnya masalah ini sampai-sampai Rasulullah menyatakan sejamnya keadilan pemimpin jauh lebih baik dibandingkan dengan seribu rakaat shalat sunnah (al-hadits). Pemimpin yang adil, disamping ilmunya para ulama, kepemurahannya kaum kaya, dan doanya kaum dhuafa akan menjadi pilar utama.
*Senantiasa menjadi pengayom dan pembela masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi. Kehidupan menjadi tenteram dan bahagia. Kebijakan yang dikeluarkan pun tidak akan menjadi kebijakan yang merugikan rakyat. Ketika terjadi konflik antara kepentingan rakyat kecil, maka ia akan lebih memilih untuk membela kepentingan rakyat kecil.
*Berpihak dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu adalah contoh pemimpin yang selalu berpatroli setiap malam, memastikan bahwa rakyatnya tidak ada yang kelaparan. Demikian pula dengan khalifah Umar bin Abdul Azis, yang mampu mengentaskan kemiskinan melalui instrumen zakat, hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun. Inilah model kepemimpinan yang selalu didambakan kehadirannya oleh seluruh masyarakat kapan dan dimanapun, termasuk Negara yang kita cintai ini. Mudah-mudahan melalui pemimpin yang demikianlah, Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih baik dan sejahtera